Rabu, 22 Februari 2012

Pada dasarnya PKS tidak menyetujui akan keberadaan  Peraturan Daerah Tentang Pertambangan  Mineral dan Batu Bara (Minerba) karena bisa dan sangat berpeluang untuk nantinya ada kebijakan dalam eksploitasi batu bara di pegunungan meratus wilayah Hulu Sungai Tengah, yang tentunya berimplikasi buruk untuk kelestarian lingkungan banua.

Namun dengan adanya putusan secara voting, maka suara PKS tidak terlalu signifikan karena hanya 5 suara. walaupun ketua DPRD dipegang oleh PKS. namun tetap saja voting tinggallah voting. dan akhirnya Perda ini disetujui.


Berikut  berita tentang proses pengesahan Perda ini :

DPRD HST menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertambangan  Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Sidang  Paripurna pengambilan keputusan yang dilakukan secara voting yang bertempat di Gedung DPRD HST, Selasa (24/5).

Sidang paripurna juga dihadiri oleh Bupati HST H Harun Nurasid,  asisten, pimpinan SKPD dan camat, unsur forum komunikasi pimpinan daerah  dan undangan lainnya.

Ketua  DPRD HST H Gt Rosyadi Ilmi menerangkan bahwa jumlah kehadiran peserta sidang paripurna mencapai qorum, berjumlah 25 orang terdiri dari unsur pimpinan lengkap dan anggota DPRD HST sementara yang tidak berhadir lima orang yaitu Sirhan Burnama (F PAN), H Sampoerna (F PBB), Hj Imelda (F PAN),  H Yulian Reza (F PAN) dan M Helmi (F Papadaan).

Ketua Pansus Raperda Minerba Athaillah Hasbi dalam laporan Panitia Khusus menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya Perda Pertambangan Mineral dan Batu Barabai untuk  membuat aturan yang jelas pertambangan galian C yang ada di HST agar pertambangan dapat terkelola ramah lingkungan, berpihak pada rakyat dan memberikan pendapatan bagi Daerah.

Menurut Athailah hasil pembahasan dan rapat internal fraksi,  terdapat perbedaan pandangan antar  fraksi antara lain Fraksi Papadaan dan Golkar dapat menerima Raperda Minerba yang diusulkan eksekutif secara utuh sementara Fraksi  PDIP menyatakan dapat menerima Raperda Minerba dengan syarat di aturan tambahan dijelaskan Raperda Minerba HST tidak berlaku untuk Galian Batu Bara.

Pendapat berbeda juga dari Fraksi PBB dan PKS, kata dia yang menginginkan adanya pemisahan antara raperda mineral yang mengatur galian C dengan pertambangan batu bara, menurut mereka Raperda ini  hendaknya mengatur pertambangan mineral saja dan menolak galian batu bara.

"Sikap  yang paling jelas disampaikan Fraksi PAN yang menyatakan menolak  secara utuh raperda pertambangan mineral dan batu bara"katanya.

Ketua DPRD HST Gt Rosyadi Ilmi memberikan jawaban untuk Fraksi PBB dan PKS bahwa dalam satu periode tidak  diperbolehkan mengusulkan dua kali raperda dengan materi yang sama, jadi menurutnya inti persoalannya terbentuk dua opsi  untuk DPRD HST untuk menyetujui atau menolak raperda minerba.

Menghindari debat kusir, kata dia rapat diskor untuk waktu 10 menit memberikan waktu bagi para wakil rakyat untuk menyikapi pengusulan  Raperda yang sesudahnya disepakati pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting terbuka.

Dari voting terbuka yang dilakukan, terdapat 15 suara yang menyatakan menerima Raperda Minerba termasuk Wakil Ketua DPRD HST Mulyadi dan 10 Anggota lainnya menolak.

Penandatangan berita acara Raperda,  Ketua DPRD HST H Gt Rosyadi menyatakan menolak untuk menanda tanganinya karena menurutnya persoalan  ini sangat sensitif dan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD HST Mulyadi menyatakan bersedia menanda tangani berita acara persetujuan Raperda Pertambangan Minerba bernomor 09 tahun 2011.

Bupati HST H Harun Nurasid dalam sambutannya  mengungkapkan sebenarnya sikap DPRD HST dan Pemerintah Kabupaten HST sama dalam hal penolakan Tambang Batu Bara, sedari awal kata dia  penambangan batu bara tidak bernilai ekonomis untuk digarap dan merusak ekosistem alam.

Adapun Raperda Pertambangan Minerba, kata dia lebih kepada mengatur pertambangan galian C  ilegal dan hampir tidak memberikan pemasukan bagi daerah karena tidak ada aturan yang jelas, perda dibutuhkan untuk menentukan besaran kontribusi galian C dan meningkatkan percepatan pembangunan di daerah.

"Perbedaan Pendapat yang terjadi hendaknya dapat kita sikapi secara bijaksana, dan tercapainya kesepakatan bersama hendaknya dapat didukung bersama dan diawasi dalam pelaksanaannya agar senantiasa dalam koridor aturan dan hukum serta  demi kesejahteraan masyarakat"katanya

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!